Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014, pukul 23.30 wita, bertempat di KPUD Sinjai, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dilaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 sebanyak 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) lembar, jenis formulir C, C1, dan lampiran C1 tidak ada kelebihan, yang disaksikan oleh Ketua KPUD Sinjai beserta staf, Ketua Panwaslu Kab. Sinjai, Kasat Intelkam Polres Sinjai AKP SAHUSDAN dan Kasat Sabhara Polres Sinjai AKP MUH. TAWIL.
HUMAS POLRES SINJAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar