Rabu, 23 Agustus 2023

Kanit Tipikor Polres Sinjai Jadi Narasumber Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Botolempangang dan Desa Gantarang


Sinjai - Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi, SH kembali sebagai narasumber Sosialisasi Bidang Hukum di dua Desa yakni Desa Botolempangang, Kecamatan Sinjai Barat dan Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Rabu (23/8/23).

Kanit Tipikor Ipda Herman Sudi,SH mengungkapkan bahwa dirinya sebagai narasumber dan membawakan materi bidang Hukum, dibalai Kantor Desa  Botolempangang Kecamatan Sinjai Barat, dan dilanjutkan sosialisasi di Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah” Ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Sinjai telah melakukan sosialisasi bidang Hukum beberapa waktu lalu yang dilaksanakan di Desa Kaloling dan Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur.

Dalam kegiatan ini, Kanit Tipikor Polres Sinjai sebagai narasumber, dan hadir pula dari Pihak Kejari Sinjai, DPMD, perangkat Desa dan warga masyarakat setempat.

Pada kegiatan tersebut, Kanit Tipikor menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sinjai dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa, Tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur- unsur tindak pidana korupsi dan Pasal tindak pidana korupsi.

"Penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa, dan berharap kepada pihak Desa agar dalam mengelola manajemen keuangan di lakukan sesuai regulasi. Ujar Ipda Herman Sudi.

"Jangan takut dalam Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa namun patuhilah aturan yang ada, Keuangan Desa dikelola berdasarkan Praktik-praktik pemerintahan yang baik, Asas- asas pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Transparan, Akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Jelasnya.

“Ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Agar terhindar dari potensi masalah dalam penggunaan Dana Desa yang masuk dalam modus operandi tindak pidana korupsi,” ungkapnaya.

Lebih lanjut Kanit Tipikor Polres Sinjai Ipda Herman Sudi, SH memberikan pemahaman apa saja perbuatan yang sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pengelola keuangan Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel tanpa ada pelanggaran hukum. dan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu para Kepala Desa dalam mengambil keputusan dan mewujudkan perbaikan birokrasi, sehingga percepatan program- program strategis bisa dilakukan secara maksimal tanpa adanya penyimpangan”. Kuncinya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini untuk memberi pengetahuan kepada kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum yang akan kita hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa.

“Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat sekali agar para Kades serta jajarannya mengetahui hukum-hukum yang akan dihadapi jika salah pengelolaan dana desa. Tegasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar