Sinjai – Patroli Satuan Samapta Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Herman, S.Sos.,MH mengamankan 15 liter minuman keras (miras) jenis ballo di Jalan Veteran, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu malam (27/8/2025).
Ada dua orang pemilik miras jenis ballo yakni lel. IR (32) tahun, dan lel. FI (31) tahun, keduanya berprofesi sebagai petani yang masing-masing berdomisili di Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai yang membawa ballo sebanyak 15 liter menggunakan motor Honda Scoopy.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti miras dibawa ke Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik tipiring Satuan Samapta Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH.,S.IK.,MH melalui Kasat Samapta Polres Sinjai AKP Herman, S.Sos.,MH menegaskan bahwa kegiatan merupakan langkah preventif Satuan Samapta Polres Sinjai yang bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif dan mencegah tindak kejahatan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di lingkungan masyarakat guna meminimalisir tindak kejahatan, dimana perbuatan tindak pidana yang biasa terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar