VISI

Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum dan kamdagri mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif diwilayah hukum Polres Sinjai.

MISI

Berdasarkan pernyataan visi yang di cita-citakan tersebut selanjutnya diuraikan dalam misi Polres Sinjai yang mencerminkan koridor tugas-tugas sebagai berikut :
  1. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan / operasi penyelidikan, pangamanan dan penggalangan.
  2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif.
  3. Menjamin tetap terpeliharanya keamanan dalam kegiatan demokratisasi dikalangan supra struktural politik (DPRD Pemkab) serta unsur-unsur politik lainnya guna terwujudnya demokratisasi dikalangan masyarakat Kab. Sinjai.
  4. Menjamin keselamatan para pejabat pemerintah / Negara (VVIP/VIP) dan para pejabat diplomatik Negara asing yang berada di Kab. Sinjai.
  5. Menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lantas arus orang dan barang.
  6. Mencegah dan menanggulangi setiap bentuk kejahatan, baik itu kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara maupun kejahatan yang berimplikasikan kontijensi dengan bentuk-bentuk umumnya secara proporsional, profesional dan transparan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
  7. Menjamin kehidupan masyarakat agar terbebas dari rasa khawatir dan takut dengan meningkatkan kehadiran Polisi ditengah masyarakat diseluruh wilayah hukum Sidoarjo pada setiap saat dan dimanapun mereka berada.
  8. Meningkatkan harmonisasi hubungan dengan pemerintah Kabupaten dan DPRD, TNI, instansi swasta, serta tokoh etnis, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda dan media.
  9. Meningkatkan pelayanan dilingkungan pemukiman dan sentra ekonomi serta obyek vital.
  10. Mencegah perilaku petugas yang dapat mengurangi simpati, partisipasi dan kepercayaan masyarakat, terutama terhadap terjadinya penyimpangan dan penegakan hukum dan pelaksanaan kode etik profesi Kepolisian secara obyektif dan bertanggung jawab menuju terciptanya supremasi hukum.
  11. Mempertahankan tetap terselenggaranya penghargaan dan hukuman (Reward and Punishment) yang diberikan secara seimbang sesuai dengan penilaian yang transparan terhadap apa yang dilakukan oleh setiap anggota dengan tidak membedakan pangkat dan jabatannya.
  12. Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif dengan membentuk FKPM dilingkungannya sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (law abiding citizenship).
  13. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
  14. Meningkatkan kerja sama dengan instansi lain dalam rangka memelihara Kamdagri.