Rabu, 04 Juni 2014

POLRES SINJAI MELAKSANAKAN PENGAMANAN EKSEKUSI TANAH PERKARA.

Pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 pukul 10.00 wita, bertempat  di Lingkungan Ulu Salo 1, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai Polres Sinjai melaksanakan kegiatan Pengamanan Eksekusi Tanah Perkara antara NUR AISYAH sebagai Penggugat / Pemohon Eksekusi, melawan MUHAMMAD ALWI BIN TAEBE sebagai Tergugat / Termohon Eksekusi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Drs. H. NUR ALAM.

Sebelum pelaksanaan Pengamanan terlebih dahulu Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Drs. H. NUR ALAM memberikan APP kepada personil pengamanan tentang SOP pengamanan eksekusi.

Pelaksanaan Eksekusi Tanah Perkara berjalan aman dan lancar, situasi tetap dalam keadaan aman terkendali.


--
HUMAS POLRES SINJAI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar