SINJAI - Kamis 30 April 2015 pukul 15.00 wita bertempat di Ruang data Polres Sinjai, Satuan ReserseKriminal kembali menggelar perkara lanjutan tentang dugaan terjadinya Tidak Pidana Penyerobotan Tanah yang dilaporkan pada tanggal 27 Feb 2015 dengan Laporan Polisi No.Pol : LP / 47 / II / 2015 / SPKT.
Lanjutan Gelar tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sinjai KOMPOL ADE NOHO, SH, dihadiri Camat Sinjai Utara, Lurah Balangnipa Kab. Sinjai, Kasat Reskrim, dan Personil Reskirim yang menangani Kasus tersebut serta Pelapor.
Adapun kesepakan yang akan diambil yaitu Camat Sinjai Utara bersama Lurah Balangnipa Kab. Sinjai akan melakukan pendekatan terhadap terlapor secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan baik dari pihak pelapor maupun dari pihak terlapor.
-- HUMAS POLRES SINJAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar