Sinjai - Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik pimpin press release terkait aksi demonstrasi yang ricuh di KPU Sinjai. Bertempat di lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai. Minggu sore (3/3/2024).
Press release dihadiri Pj. Bupati Sinjai yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesra Setdakab Sinjai A. Irwansyahrani, Dandim 1424 Sinjai Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi, SE.,M.Han, PJU Polres Sinjai, dan awak media.
Dihadapan awak media, Kapolres Sinjai beberkan terkait penetapan tujuh tersangka, buntut dari aksi demonstrasi yang dilakukan massa dari Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassibuleng, kecamatan Sinjai Borong.
Ketujuh tersangka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan KPU Sinjai kemarin, Sabtu (2/3) pagi.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdullah, S.Ik mengatakan ketujuh orang yang telah ditetapkan tersangka diamankan di dua tempat berbeda, yakni pada saat aksi unjuk rasa berlangsung sebanyak tujuh orang.
Dari ketujuh orang ini, lima diantaranya ditetapkan tersangka dan dua lainnya sebagai saksi. Mereka yang ditetapkan tersangka, diantaranya AE (38) pemilik 1 sajam tersimpan di grand max, AM (22) pemilik 1 sajam, AK (36) ditemukan sajam di pinggang, MJ (25) sopir grand max yang mengetahui adanya 5 sajam, serta perempuan inisial RR (35) seorang IRT yang melakukan kekerasan kepada anggota Kepolisian.
"Tersangka ini masih ada hubungan keluarga. Lima orang ini ditangkap di lokasi unjuk rasa," ungkap Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik.
Kemudian tersangka lainnya yang diamankan dari hasil pengembangan unjuk rasa penolakan perhitungan suara ulang di KPU Sinjai. Kedua tersangka selanjutnya, diamankan di BTN Lappa Mas 1, yakni JD (43) dan KR (42).
"Dari pengungkapan kami di lokasi unjuk rasa, kami kembangkan dan melakukan penggeledahan di BTN Lappa Mas 1 mengamankan 6 orang, 4 sebagai saksi dan 2 sebagai tersangka berinisial JD, dan KM yang terbukti memiliki 3 sajam," sambungnya.
Selain ketujuh tersangka, Kapolres Sinjai menambahkan masih memburu satu orang tersangka berinisial FR yang merupakan aktor intelektual lapangan.
"FR ini yang sementara kami buru dan cari keberadaannya. Dia adalah aktor intelektual lapangannya," jelasnya.
Kapolres Sinjai menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan massa Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassibuleng, tidak ada izin, lantaran permohonan izin aksi tidak ada yang disampaikan ke Polres Sinjai.
Selain Sajam dan tiga Molotov, Polisi juga mengamankan 9 unit Handphone yang merupakan milik tersangka dan saksi.
Kapolres Sinjai menegaskan bahwa akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan kriminal atau melanggar hukum. "Kami tidak akan mentolerir tindakan- tindakan premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Siapapun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memperkeruh situasi. "Kami mengajak semua pihak untuk bersama sama menjaga kamtibmas agar tetap aman kondusif, Kondisi yang kondusif sangat penting dalam segala aktifitas masyarakat" jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar