Sinjai - Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu A Rahmatullah S.Sos.,SE.,M.Si.,MH berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan dua Tempat Kejadian (TKP). Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 21.00 wita.
Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 75 / III / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 25 Maret 2024 dan LP-B / 80 / III / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 29 Maret 2024 tentang Pencurian atas nama korban perm. Susi Susanti (32) tahun, dan lel. M. Agus Salim, (43) tahun, yang terjadi pada hari Senin (25/3/24) sekitar pukul 04:00 wita, dan hari Jum'at tanggal (29/3/24) sekitar pukul 03.00 wita.
Terduga Pelaku berinisial lel. NH, (18) tahun, pek. tidak ada, alamat
Desa Arellae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, yang melakukan pencurian di 2 TKP yakni di jalan wolter monginsidi, Kelurahan Biringere dan di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Selain mengamankan terduga pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merk honda scoopy, 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah ), 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah), 16 (enam belas) lembar voucher pulsa berbagai macam merk, dan 2 (dua) bungkus rokok merk surya.
Dari hasil Interogasi diduga pelaku lel. NH menerangkan bahwa mengakui melakukan pencurian di jalan Wolter Monginsidi dengan cara membuka salah satu seng toko korban kemudian pelaku masuk melalui seng yang di buka tersebut dan mengambil beberapa jenis rokok dan uang tunai milik korban.
Selain itu, diduga pelaku juga mengakui melakukan pencurian dijalan KH. Agus Salim dengan cara merusak pintu gembok milik korban dengan menggunakan batu kemudian pelaku mengambil CCTV beserta penyimpanan, voucher pulsa dan uang tunai milik korban.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A Rahmatullah S.Sos, SE.,M.Si.,MH membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi atas nama korban perm. Susi Susanti dan lel. M. Agus Salim.
“Setelah Polres Sinjai menerima laporan pengaduan pencurian, tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga melintas di jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Diduga Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang buktinya, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar