Sinjai – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian menggunakan kartu domino (kiu-kiu) pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan dilakukan dibawah kolom rumah lel. SN di Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang tengah digencarkan Polres Sinjai. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan yang diduga terlibat perjudian menggunakan kartu domino," ujar Kasat Reskrim.
Adapun empat pelaku judi yang diamankan yakni, Lel. AA (53), seorang wiraswasta asal Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Lel. AR (56), wiraswasta asal Jalan Gunung Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Lel. RL (48), wiraswasta asal Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Lel. SN (63), wiraswasta asal Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim juga menyita barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, yakni 2 pasang kartu domino, 1 buah buku catatan, 11 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 14 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 6 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 8 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan dua ribu rupiah dan 2 lembar uang pecahan seribu rupiah.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan yakni Pasal 303 ayat 1 KE-1E dan 3E KUH.Pidana Sub pasal 303 ayat 1 angka 1 dan angka 2 KUH.Pidana dengan ancaman hukum selama lamanya 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah perjudian yang meresahkan masyarakat. "Kami ingin menjaga Sinjai tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian yang menjadi sumber keresahan.," tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. "Polres Sinjai berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berharap kerjasama ini dapat terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," tutupnya.
Pengkapan ini kembali membuktikan keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan rasa aman bagi warganya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kolaborasi erat antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar