Sinjai - Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos., MH menerima sertifikat aset tanah milik Polri khususnya Polres Sinjai.
Sertifikat aset itu diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Sinjai Agustini Pujiastuti kepada Waka Polres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos.,MH. Selasa (19/9/2023).
Pada kegiatan tersebut, Waka Polres Sinjai menerima 14 sertifikat aset tanah Perubahan nama sertifikat asli tanah Polres Sinjai dan jajaran sesuai peraturan bersama menteri keuangan dan kepala BPN RI No. 186/PMK.06/2009, Nomor 24 Tahun 2009 tanggal 18 November 2009 tentang pensertifikatan barang milik negara berupa tanah.
Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos.,MH mewakili Kapolres Sinjai menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Sinjai yang pada hari ini telah menyerahkan 14 sertifikat aset tanah Polres Sinjai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar