Minggu, 14 April 2024

Bawa Sajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres Sinjai


Sinjai - Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin. Tim Resmob Polres Sinjai di bawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa, bersama dengan piket Reskrim, mengamankan pria tersebut pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 02.45 Wita di jalan KH. Dewantara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik  melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE.,M.Si.,MH membenarkan telah diamankan seorang laki-laki yang membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi.

Adapun pelaku berinisial lel. YI, berprofesi sebagai wiraswasta berusia 22 tahun, yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

Kronologis penangkapan dimulai ketika tim Resmob Polres Sinjai sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas dan melihat seseorang yang mencurigakan di depan rumah bernyanyi R One. Tim tersebut turun untuk melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku lel. YI, saat itulah, lel. YI membuang sebuah badik ke semak-semak. Setelah dilakukan pencarian, badik tersebut berhasil ditemukan.

Saat dilakukan interogasi selanjutnya pelaku lel. YI mengakui bahwa badik yang dibuangnya adalah miliknya, dan barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik beserta sarungnya.

Saat ini pelaku lel. YI beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar