Kamis, 25 April 2024

Wakili Kapolres, Kabag Ren Polres Sinjai Hadiri Upacara Peringatan Otoda Ke-28 Lingkup Pemkab Sinjai


Sinjai - Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik yang diwakili oleh Kabag Perencanaan Polres Sinjai Kompol H. Abd.Haris,S.Sos menghadiri upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, Kamis, (25/4/2024) 

Kegiatan bertempat di Halaman Kantor Bupati Sinjai di Tanassang dan bertindak selaku pembina Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa,S.Sos.,M.Si dan dihadiri pulan para pimpinan Forkopimda, Kepala OPD, dan diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemkab Sinjai.

Peringatan Otoda ini mengusung Tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat. 

Tema ini mencerminkan bagaimana pembangunan di daerah dilakukan dengan pendekatan kebijakan yang berkelanjutan serta penerapan regulasi Ekonomi Hijau. Pertumbuhan ekonomi dibangun dengan memperhatikan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

Dalam amanat Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan Sekda Sinjai menyampaikan otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

Hal itu berdasarkan aturan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. 

Menurutnya, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

"Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani.

Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan dilaksanakan nanti pada bulan November 2024, penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.

Dengan begitu, akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar