Sinjai - Respon cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai terhadap laporan warga mengenai tindak pemarangan berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekitar pukul 00.15 wita. Kejadian terjadi di Dusun Ellue, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Korban yang bernama Dedi menjadi sasaran pemarangan oleh pelaku yang bernama Surure, berusia 52 tahun, beralamat di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE ,M.Si., MH mengungkapkan kronologis kejadian bahwa saat itu korban sedang bermain domino di Dusun Ellue, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah parang dan satu batang kayu balok. Pelaku langsung melakukan pemarangan terhadap korban dan menyebabkan korban dan teman-temannya berhamburan meninggalkan tempat kejadian.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sinjai. Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sinjai, bersama dengan Kepala SPKT, Piket Fungsi, dan anggota Polsek Sinjai Utara, turun untuk mengamankan pelaku yang hendak diserang oleh keluarga korban. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan membawa dua bilah parang dan satu linggis yang disimpan di dekatnya.
Setelah beberapa jam melakukan pendekatan, pelaku berhasil diamankan dan dititipkan di Satuan Tahanan (Sat Tahti) Polres Sinjai.
Selain itu, diketahui bahwa kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, sehingga Tim Resmob Polres Sinjai menghubungi anggota Polsek Kajuara. Sekitar pukul 02.15 wita, anggota Polsek Kajuara, Polres Bone tiba di Mapolres Sinjai untuk menjemput pelaku dan melakukan penyerahan kepada mereka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang linggis panjang dan dua bilah parang. Selain itu, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar