Sinjai - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, pada hari Selasa tanggal (2/4/2024) sekitar pukul 23.30 wita.
Korban lel. AI, (44) tahun, dan lel. MT, (23) tahun, keduanya beralamat di dusun rumpala desa bonto, lempangan, Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan.
"Awalnya tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian di jalan Persatuan Raya, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, kemudian Tim Resmob bersama piket Reskrim Polres Sinjai bergerak menuju lokasi yang di maksud dan mengamankan lel. AL, (25) tahun pek. wiraswasta, alamat jalan Bulu Saraung, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, tanpa perlawanan. ujarnya.
Adapun kronologis kejadian yang mana korban sedang dalam perjalanan dari arah Kel. lappa Kec. Sinjai Utara lalu diteriaki oleh pelaku dan menyuruhnya untuk berhenti kemudian korban pun berhenti dan pelaku langsung memukul anak korban kemudian korban pun menegur pelaku bahwa jangan begitu, namun pelaku tidak menerima dan langsung memukul mata sebelah kanan dan mulut korban serta menendang bagian dada korban dan pelaku juga merusak kaca dan kaca spion mobil milik korban.
Akibat kejadian dari kejadian tersebut, korban lel.MT, mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan, dan korban lel. AI, mengalami luka bengkak pada mata sebelah kanan luka tergores pada bibir bawah dan luka gores pada kaki sebelah kiri serta kaca dan kaca spion mobil milik korban pecah akibat lemparan batu.
Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar