Sinjai - Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik yang diwakili oleh Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S.Sos didampingi Kabag Ops Kompol Sunyoto, S.Sos, Kasi Humas AKP H. Suharto, Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si dan Kanit Pidum Aiptu Irman, SH memimpin Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian ratusan barang campuran.
Press Release ini digelar di ruang Gelar Perkara Satuan Reskrim Polres Sinjai pada Rabu sore (26/6/2024).
Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar, menjelaskan bahwa hari ini Polres Sinjai akan merelease kasus tindak pidana pencurian barang campuran yang terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, di toko Sumber Cahaya, kompleks pasar sentral, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Korban dalam kasus ini adalah lelaki Abdul Halim (47), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Teratai, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Mapolres Sinjai sebanyak empat orang. Keempat pelaku yang ditahan adalah lelaki RH (23), MI (35), HA (20) yang semuanya berdomisili di Kabupaten Sinjai, sedangkan lelaki SA (37) berasal dari Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone," ungkapnya.
“Awalnya, keempat pelaku bekerja di toko milik korban. Mereka bekerja sama mengambil barang jualan tanpa sepengetahuan korban. Kejadian tersebut berlangsung setiap hari, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000 dan tidak menutup kemungkinan kerugian korban bertambah karena kasus terus dikembangkan dan kejadian sudah berlangsung lama sejak tahun 2023,” lanjut Wakapolres Sinjai.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Sat Reskrim Polres Sinjai yang terus melakukan penyelidikan kasus ini sejak laporan pertama diterima. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan," ujarnya.
Kasus pencurian barang campuran ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari 223 botol racun untuk hama tanaman, rumput dan penyubur tanaman berbagai merek, 129 racun kemasan sachet, serta tali, tikar, payung, karpet, spray, dan sarung tangan serta berbagai macam barang lainnya.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencuri barang-barang dari toko milik korban saat korban sedang tidak berada di dalam toko atau tidak ada yang memperhatikan. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka lelaki MI.
Keempat tersangka pencurian tersebut disangkakan dengan Pasal 363 Ke-4E KUH Pidana Subs Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sinjai berharap masyarakat dapat lebih berhati- hati dan selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. Polres Sinjai juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi untuk mempermudah penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Sinjai terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan ini, Wakapolres Sinjai juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Sat Reskrim dan masyarakat yang telah membantu dalam proses pengungkapan kasus ini. Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin untuk menjaga keamanan di Kabupaten Sinjai.
Press release ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Wakapolres Sinjai dengan para wartawan yang hadir, memberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam tentang kasus ini dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sinjai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar