Sinjai - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 wita di depan RSUD Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Pelaku penganiayaan yang diamankan adalah seorang pria berinisial BN, berusia 65 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sementara itu, korban adalah seorang pria berinisial AN, berusia 31 tahun, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Yahya Mathang, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan pada Senin, 22 Juli 2024, pukul 15.00 wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/57/VII/2024/SPKT/Polres Sinjai, Tanggal 05 Maret 2024.
“Kejadian tersebut bermula dari ketersinggungan yang berawal ketika salah seorang penumpang mempertanyakan harga ojek ke pasar. Korban menyebutkan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Namun, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan menyebutkan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Ketika korban kembali untuk mempertanyakan maksud pelaku yang menyebutkan harga Rp 5.000, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian mata sebelah kiri, menyebabkan luka bengkak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sinjai,” jelas IPTU Andi Rahmatullah.
"Tim Resmob Polres Sinjai mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku. Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di depan RSUD Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. jelasnya.
“Hasil interogasi awal terhadap pelaku, dia mengakui telah meninju korban satu kali menggunakan tangan kanan yang mengenai mata sebelah kiri korban, sehingga menyebabkan luka bengkak,” tambah IPTU Andi Rahmatullah.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar