Sinjai - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana kasus Pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekitar pukul 22.30 wita, di Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si.,MH membenarkan bahwa Sat Reskrim telah mengamankan DPO pelaku Pengeroyokan sesuai dengan Nomor : DPO/13/V/2023/Reskrim, tanggal 02 Mei 2023, atas nama lel. TS, dengan korban dua orang yakni berinisial IN, (28) mengalamai luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri luka robek pada bagian kepala dan korban berinisial lel. AL, (22) mengalami luka robek di bagian kepala.
Penangkapan dilakukan Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 21.30 wita, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Aiptu Irman, SH mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku tersebut sedang berada di kediamannya Dusun Tanah Tengah Desa Gareccing Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai.
"Sesampai dilokasi tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial TS, (31) tahun tanpa perlawanan, setelah itu terduga pelaku di bawa menuju Mako Polres Sinjai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ungkap IPTU Andi Rahmatullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar