Sinjai - Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, S.Ik.,MH yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto, S.Sos menghadiri mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang mengalami penambahan dua tahun menjadi delapan tahun kepemimpinan, di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Senin (22/7/2024).
Dalam kegiatan, Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah, S.Sos.,M.Si mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang mengalami penambahan dua tahun.
Pengukuhan dihadiri pula unsur Forkompimda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Sekda, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sinjai.
Dari 67 Desa, 53 diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
Dalam sambutannya Pj Bupati Sinjai mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan ini. Pj Bupati berharap penambahan tersebut membawa kinerja baik. “Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para Kepala Desa yang dikukuhkan, semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik” ungkapnya
Selain mengucapkan selamat, orang nomor satu di Sinjai ini juga menekankan beberapa poin penting, beberapa diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan juga menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah.
Disamping itu, Pj Bupati juga mengingatkan pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di Desa terealisasi dan mensejahterahkan masyarakat Desa.
“Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan, pertama RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pemilukada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di Desa masing-masing,” jelasnya
Perlu diketahui sebelumnya jabatan Kades per periodenya hanya berlaku enam tahun, namun setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi kedalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar