Jumat, 03 Mei 2024

Polres Sinjai Amankan Pelaku Pengancaman dan Bawa Sajam Tanpa Izin


Sinjai- Polres Sinjai mengamankan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin. Kejadian ini terjadi di Dusun Bulu Sibalie, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada hari Selasa (5/3/24) sekitar pukul 22.00 wita.

Adapun pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial FR, pek. tani, alamat Kel. Manantti, Kec. Tellu Limpoe, Kab. Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/V/2024/ SPKT/ Polres Sinjai, tanggal 1 Mei 2024 atas nama korban lel. IN, (50) tahun, alamat TKP.

"Awalnya pelaku lel. FR mendatangi rumah korban lel. IN dimana dalam perjalanan pelaku memainkan gas motornya dan saat sampai didepan rumah korban lalu kemudian pelaku masuk ke pekarangan rumah korban, dan langsung berteriak, tidak terima jika korban menuduhnya telah melakukan pencurian ternak (sapi), setelah itu pelaku lel.FR mendekati korban sambil memegang badiknya dan berhenti didepan korban dari jarak sekitar 1 meter. ujarnya.

"Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik karena tidak menerima jika korban menuduhnya telah mencuri sapi." jelasnya. 

"Motifnya pelaku mengira korban telah menceritakan kepada orang lain bahwa lel. FR telah melakukan pencurian sapi. tambahnya.

Atas perbuatannya, lel. FR kini diamankan di Mapolres Sinjai dan disangkakan melanggar pasal 335 ayat 1 Ke-1e KUHPidana jo pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN Nomor 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Pihaknya serius dalam menindak lanjuti kasus seperti ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan terkait kasus ini kami akan terus kembangkan. ungkapnya.

"Tindak Pidana yang menonjol di Sinjai yakni kekerasan fisik dan curnak, hal ini menjadi atensi buat kami, dan akan ditindak siapa pun, dimana pun dan kapan pun guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. jelasnya.

Disampaikan kepada masyarakat agar melaporkan perbuatan tindak pidana yang dialaminya, Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. imbuhnya.

Selain itu, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar lingkungan mereka. "Kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," pungkasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar