Sinjai - Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE., M.Si.,MH, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Subhan, SH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Aiptu Irman, SH pimpin langsung penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencurian ternak di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai pada Kamis pagi (30/5/2024).
Penggeledahan didua tempat yang merupakan rumah salah seorang pengusaha sapi. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap kasus pencurian ternak yang telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi yakni di Kelurahan Samataring dan di Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian ternak sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/117/V/2024/SPKT/Res Sinjai, tanggal 5 Mei 2024.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani Sat Reskrim terkait curnak. "Kami melakukan penggeledahan di dua tempat yang merupakan rumah salah seorang pengusaha sapi dan kami juga menemukan puluhan tali sapi. jelasnya.
"Adapun jumlah tali sapi yang ditemukan sebanyak 30 (tiga puluh) tali didua tempat yakni 8 (delapan) tali sapi dirumah pertama di Kelurahan Samataring dan 22 (dua puluh dua) tali sapi dirumah ke dua di Desa Saukang, Kec. Sinjai Timur. "Temuan ini akan dianalisis dalam rangka penyidikan terkait kasus pencurian ternak di Sinjai," tambahnya.
Selain penggeledahan, juga melakukan pengecekan diRumah Potong Hewan (RPH) diLempangeng, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Untuk memastikan bahwa semua sapi yang dipotong di RPH memiliki surat kepemilikan yang sah. Dari pengecekan tersebut, terungkap bahwa ada beberapa sapi yang masuk RPH tanpa surat kepemilikan, yang memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan permainan antara pihak RPH dengan pedagang sapi.
Kegiatan ini juga melibatkan pengecekan di Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait alur dan mekanisme pemotongan sapi serta penanganan terhadap sapi yang masuk ke RPH.
"Terkait temuan tali sapi sebanyak 30 tali didua tempat, nantinya ini akan didokumentasikan dan disebar kepada masyarakat untuk mengenali tali tersebut, apakah tali ini miliknya yang sapinya kecurian, Dan diharapkan agar menyampaikan kepada kami atau menghubungi nomor Command Centre Sat Reskrim Polres Sinjai
di Nomor 0851-4362-2749, untuk membantu membuka tabir pencurian ternak di Sinjai, ungkapnya.
"Masyarakat yang merasa korban pencurian ternak untuk dapat membantu mengidentifikasi tali tali yang ditemukan merupakan tali sapi miliknya yang kecurian. jelasnya.
"Masyarakat bisa langsung ke Sat Reskrim Polres Sinjai untuk mengenali tali tali sapi tersebut dan bisa juga dilihat langsung dimedsos Polres Sinjai melalui akun Instagram Sat Reskrim Polres Sinjai dengan alamat *@reskrimsinjai* dan diharapkan agar masyarakat dapat memperhatikan secara detail tali tali sapi tersebut.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Sat Reskrim Polres Sinjai terus bekerja untuk mengungkap pelaku pencurian ternak yang meresahkan masyarakat.
"Mari kita bersama-sama berantas pencurian ternak dan tidak ada ruang atau tempat pencuri ternak di Kabupaten Sinjai. "Kami berkomitmen untuk memberantas dan menindak tegas kepada pelaku pencurian ternak. tegasnya.
"Kami dari Polres Sinjai dan Polsek jajaran fokus terhadap Tindak Pidana kekerasan fisik dan curnak yang meresahkan untuk mengungkap dan tidak akan mentolelir kasus curnak yang cukup meresahkan masyarakat. pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar