Sinjai - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Jum'at (24/5/24) sekitar pukul 21.30 wita dijalan Titan, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Adapun korban berinisial lel. IL, (34) tahun, alamat BTN lappa Mas 1 Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, dan Pelaku berinisial lel. RG, (39) tahun, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan di TKP (jalan Titan, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara), dan korbannya telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan segera. ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE.,M.Si.,MH. Rabu (29/5/2024) diruang gelar perkara Sat Reskrim.
Dari informasi tersebut, direspon dengan cepat oleh piket Mako bersama unit resmob Polres Sinjai mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta interogasi terhadap saksi-saksi untuk mengidentifikasi pelaku.
Melalui penyelidikan yang intensif, unit resmob Polres Sinjai berhasil mengembangkan informasi yang mengarah pada penangkapan pelaku. Pada Senin (27/5/24), informasi muncul bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Bangka Belitung. Dengan koordinasi unit resmob Polres Sinjai dengan Resmob Polda Sulsel untuk membantu mengamankan pelaku di bandara Sultan Hasanuddin. Pelaku berhasil diamankan sebelum Pelaku akan naik pesawat dan dijemput resmob resmob Polres Sinjai untuk dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum selanjutnya.
"Modus operandi yang digunakan pelaku terungkap bahwa kejadian bermula dari pertemuan di mana pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras jenis ballo, kemudian antara pelaku dan korban cekcok mulut, dan tiba tiba korban menyiram pelaku dengan menggunakan gelas yang berisi ballo, memicu penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa jengkel setelah dilempar oleh korban dengan menggunakan gelas yang berisi ballo. Barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang yang digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam proses pencarian. Sementara itu, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Sinjai dengan sangkaan pasal 351 ayat 2 KUH.Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Diketahui bahwa akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri dan korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sinjai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar