Jumat, 02 Februari 2024

Kasat Lantas Polres Sinjai Berikan Sosialisasi Aturan Lalu Lintas dan ETLE Kepada Komunitas Tukang Ojek


Sinjai – Kasat Lantas Polres Sinjai Akp Muhammad Arsyad, S.Sos memberikan sosialisasi tertib berlalu-lintas, dengan menyasar komunitas tukang ojek yang ada di seputaran Pasar Sentral Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Jum'at (2/2/2024).

Dalam kegiatan ini, Kasat Lantas memberikan imbauan mengenai keselamatan berlalu lintas dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas hingga mensosialisasikan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polres Sinjai memberikan sejumlah himbauan tentang berlalu-lintas yang baik di jalan, mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu- rambu lalu-lintas dan kebut- kebutan.

Selain itu, pihaknya juga mengajak para tukang ojek untuk mentaati rambu-rambu yang terpampang di seputaran jalan di kota Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Lantas Polres Sinjai Akp Muhammad Arsyad, S.Sos berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh masyarakat dapat patuh dan taat tentang aturan dalam berlalu-lintas demi keselamatan diri dan orang lain dan dapat terhindar terjadinya laka lantas.

“Dengan harapan semoga apa yang kita sampaikan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas”harapnya.

Kegiatan ini dimanfaatkan juga untuk memberikan pengetahuan dan informasi terkait penerapan tilang ETLE kepada komunitas tukang ojek.

“Selain ETLE, dalam kesempatan itu juga disampaikan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi Teknis.” jelasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar