Rabu, 20 Desember 2023

Wakapolres Sinjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Inkracht


Sinjai - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, jalan jend. Sudirman, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara,Kab. Sinjai, Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos.,MH mewakili Kapolres Sinjai hadiri acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjisde). Rabu (20/12/2023).

Pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum turut disaksikan perwakilan Forkopimda, serta perwakilan kepala Rutan kelas IIB Sinjai. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika beserta alat hisap sabu, Pakaian, Hingga Senjata Tajam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Andi Zulkarnaen, SH, MH menguraikan berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dan psikotropika, dan tindak pidana umum lain.” ucapnya.

Yang mana keseluruhan dari tindakan pidana umum, dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan. Ujarnya.

"Pemusnahan barang bukti ini, disamping untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Sinjai bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar