Minggu, 08 September 2024

Komitmen Polres Sinjai Berantas Narkotika, 4 Pria Kembali Ditangkap dengan BB 7.78 Gram


Sinjai- Tim Satresnarkoba Polres Sinjai kembali berhasil menangkap 4 pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (6/9/2024), setelah sebelumnya tim juga mengamankan 6 orang lainnya terkait kasus serupa.

Keempat pelaku yang kini diamankan adalah FR (22), warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, AR (23) dan AM (22), keduanya dari Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, serta HR (29), warga Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di Kabupaten Sinjai. Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu," tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di Perumahan Benteng Mas, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Sinjai, Ipda Nurdin, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.00 Wita, tim melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar pintu masuk Perumahan Benteng Mas. Mereka kemudian mendatangi kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bernama FR dan AR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga sachet plastik klip yang diduga berisi sabu milik FR. FR mengaku mendapatkan barang tersebut dari HR melalui perantara AM dengan harga Rp500.000.

Setelah pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AM sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Awakkenre Timur, Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Selanjutnya, pada pukul 01.00 Wita, tim juga berhasil mengamankan HR di rumahnya yang berlokasi di Bojo, Kelurahan Awang Tangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet plastik klip berisi sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain tiga sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dari tangan FR, serta dua sachet plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,78 gram dari tangan HR. Selain itu, turut diamankan pula beberapa barang bukti lain seperti tiga unit ponsel, dua pipet plastik, dua alat timbangan digital.

Keempat pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini.

"Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," jelasnya.

"Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika ada hal-hal mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar