Rabu, 21 Agustus 2024

Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur


Sinjai - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (20/8/2024) sekitar pukul 03.00 wita di jalan Kalampeto, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. 

Korban berinisial lel. FF, seorang pelajar berusia 17 tahun, yang beralamat di jalan Yos Sudarso Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP-B / 199 / VIII / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 20 Agustus 2024.

"Pelaku yang diamankan berinisial lel. BR, seorang nelayan berusia 32 tahun, yang beralamat di jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan, Awalnya korban yang sementara ingin mengendarai motor dan tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku kemudian melakukan pemarangan terhadap korban yang mengenai tangan sebelah kanan korban yang menyebabkan luka terbuka, dengan adanya peristiwa tersebut korban melaporkan ke Mapolres Sinjai.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku. Pada hari Rabu (21/8/2024) pukul 07.00 wita, tiba tiba tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di jalan Halim Perdana Kusuma, Kel.Lappa, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian tim resmob bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa Perlawanan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku lel. BR, diketahui bahwa ia mengakui awalnya pada saat melintas di jalan Kalampeto dan melihat korban bersama temannya ingin memarangi seseorang sehingga pelaku singgah bermaksud ingin melarai tiba-tiba korban mencabut parang dari sarungnya sehingga pelaku langsung mengayunkan parangnya sebanyak satu  kali dan mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga mengalami luka terbuka.

"Selanjutnya, pelaku lel. BR bersama barang buktinya berupa sebilah parang dan bersarung, dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar