Jumat, 02 Agustus 2024

Satuan Reskrim Polres Sinjai Release Ungkap Kasus Curanmor, Amankan 2 Pelaku


Sinjai - Satuan Reskrim Polres Sinjai merelease ungkap kasus curanmor, yang dipimpin Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Subhan, SH dan Kasi Humas Akp H. Suharto.

Press Release ini digelar di ruang Gelar Perkara Satuan Reskrim Polres Sinjai pada Jum'at siang (2/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si.,MH menjelaskan bahwa kejadian pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wita di Lingkungan Tokka, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/183/VII/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 26 Juli 2024, atas nama korban Rahmat Jaya, seorang wiraswasta berusia 32 tahun.

Pelaku yang diamankan Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 wita sebanyak dua orang berinisial lel. MF dan lel. MR. dimana lel. MF yang berusia 23 tahun beralamat di Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, sedangkan lel. MR yang berusia 17 tahun beralamat di Rappokalling Raya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. jelas Kasat Reskrim.

Adapun kronologis kejadian, dijelaskan Kasat Reskrim bahwa "Awalnya, korban sementara menjual dikios miliknya didepan rumahnya, dimana sebelumnya korban menyimpan motor, dan kuncinya disimpan dibagian laci motornya, kemudian datang pelaku lel. MF dengan berjalan kaki dengan maksud untuk membeli rokok dan pada saat itu pelaku MF melihat motor tersebut dan mendekatinya dan saat itu pula pelaku MF mengambil kunci motor tersebut lalu pergi. ungkapnya.

"Sekitar 3 hari kemudian tepatnya pada hari  Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wita, pelaku lel. MF bersama dengan pelaku lel. MR berjalan bersama dari kostnya yang berada dijalan sungai tangka menuju lingkungan Tokka, Kelurahan Alehanuae dan sesampai di TKP para pelaku memantau situasi dan setelah merasa aman langsung masuk ke teras rumah tempat penyimpanan motor dan mendorong motor tersebut keluar lalu menghidupkan dan membawanya ke kost pelaku. tuturnya.

Keesokan harinya kedua pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Bone tepatnya ditana batue untuk menjual motor tersebut pada seseorang yang pelaku tidak kenal seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Barang bukti curanmor yang berhasil diamankan berupa satu unit motor merek Yamaha Xeon warna hitam dengan Nopol : DD 3411 ZG.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KE 3E dan 4E KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar