Sinjai - Satresnarkoba Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sinjai. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, tim dari Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang lelaki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Akp Syaifullah Syan, SH, mengungkapkan kronologi penangkapan ini. Pada hari Kamis sekitar pukul 17.30 wita, Satresnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Lingkungan Lembang Saukang, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal, Aipda Agustang, SH.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal menemukan seorang lelaki berinisial AF (29 tahun) di Dusun Ere Bulu, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellu Limpoe. Lelaki tersebut terlihat mencurigakan saat berada di pekarangan salah satu rumah di desa tersebut. Tim opsnal kemudian mendekati AF dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A92 berwarna ungu aurora milik AF.
Setelah dilakukan interogasi, lel. AF mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial IKW, (25) tahun, Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lel. IKW dirumahnya yang berlokasi diBonto Asa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe.
Pada saat penggeledahan, ditemukan satu tempat permen merk Happydent yang berisi 13 sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas springbed di kamar lel. IKW.
Lel. IKW kemudian mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial Iel. KRN melalui perantara seorang lelaki lainnya berinisial lel. OLG, Atas informasi ini, tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lel. OLG, (43) tahun dirumahnya di Dusun Manajo, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai. Namun, Iel. KRN belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
Selain barang bukti sabu-sabu, tim Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Di antaranya adalah satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi S2 berwarna silver milik lel. IKW, dan satu unit handphone merek Oppo A16 berwarna silver milik lel. OLG.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika diwilayah Sinjai. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika," ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sinjai, khususnya Satresnarkoba, tidak akan berhenti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda. Dengan kerja sama dari masyarakat dan ketegasan pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di Sinjai dapat ditekan dan dihilangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar