Rabu, 06 Maret 2024

Kapolres Sinjai Release, Aktor Intelektual Lapangan Demo Anarkis di KPU Menyerahkan Diri


Sinjai - Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik didampingi Waka Polres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos.,MH, Kasat Reskrim Akp Irvan Fachri, SH pimpin press release terkait aksi demonstrasi tanpa ijin yang berujung ricuh di KPU Sinjai pada hari Sabtu 2 Maret 2024 lalu.

Kegiatan yang bertempat diruang lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai dan dihadiri beberapa perwira Polres Sinjai dan awak media. Rabu siang (6/2/2024).

Dihadapan awak media, Kapolres Sinjai beberkan terkait aksi unjuk rasa tanpa ijin dan akhirnya berbuat anarkis yang digelar dari Aliansi Masyarakat Simpatisan Desa Kassibuleng, Kec. Sinjai Borong.

Kapolres Sinjai menjelaskan Bahwa Aktor Intelektual lapangan atau dalang dibalik demonstrasi ricuh di depan KPU Sinjai, Sabtu (2/3/24)  lalu akhirnya menyerahkan diri.

"Awalnya setelah aksi unjuk rasa, kami bersama ratusan personel sampai dini hari melakukan penggeledahan dan pengamanan rumah diduga tempat persembunyian aktor intelektual lapangan aksi unjuk rasa, dan tidak membuahkan hasil. ujarnya.

"Tidak terhenti sampai disitu, kami juga membentuk tim untuk memburu pelaku dan akhirnya selama tiga hari menyerahkan diri ke polisi, Selasa 5 Maret malam.

"Lel. FR yang buron sudah menyerahkan diri tadi malam sekira jam 20:00 Wita ke Satreskrim," jelas Kapolres Sinjai.

Dari hasil pemeriksaan, FR betul merupakan otak intelektual lapangan yang menggerakkan massa demonstrasi yang tidak mengantongi izin dari Polres Sinjai.

Selain itu, FR juga merupakan pemilik salah satu senjata tajam (Sajam) yang sebelumnya diamankan pihak Polres Sinjai di mobil Grand Max. Termasuk tiga buah bom molotov yang tersimpan di Mobil Mitsubishi Cold.

"Jadi dua Sajam yang disita sebelumnya diakui milik FR, termasuk bom molotov. Dia (FR) pembuatan menghasut, kekerasan dan ancaman kekerasan, kepemilikan dan membawa sajam dari aksi demo tanpa izin tersebut," jelasnya 

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa selama perburuan, FR berpindah - pindah tempat, sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Sebelumnya Polres Sinjai menetapkan 7 tersangka dan melakukan Press Release terkait kasus demonstrasi ricuh terkait penolakan perhitungan suara ulang KPU Sinjai, pada Minggu 3 Maret lalu.

Mereka diantaranya AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42). (AC).

"Pihak Polres Sinjai akan terus mendalami apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam aksi demo ricuh di KPU. pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar