Kamis, 26 Oktober 2023

Kanit Tipikor Polres Sinjai Selaku Narasumber Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Buhung Pitue, Kec. Pulau Sembilan


Sinjai - Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi,SH kembali didaulat sebagai narasumber Sosialisasi Bidang Hukum. Kali ini giliran di Desa Pulau Buhung Pitue, Kecamatan Sinjai Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai. Kamis (26/10/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh yang mewakili Kadis PMD Kabupaten Sinjai, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai, Camat Pulau Sembilan, Kepala Desa Buhung Pitue, perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan undangan lainnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kanit Tipikor Polres Sinjai menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sinjai Dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa.

Dalam materinya, Kanit Tipikor menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi, SH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa.

Kanit Tipikor mengharapkan agar jangan takut dalam Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa namun patuhilah aturan yang ada, Keuangan Desa dikelola berdasarkan Praktik-praktik pemerintahan yang baik, Asas- asas pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu, Transparan, Akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 'Jelasnya".

"Ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Agar terhindar dari potensi masalah dalam penggunaan Dana Desa yang masuk dalam modus operandi tindak pidana korupsi,” Ujar Ipda Herman Sudi.

Kanit Tipikor juga memberikan pemahaman apa saja perbuatan yang sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pengelola keuangan Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel tanpa ada pelanggaran hukum. dan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu para Kepala Desa dalam mengambil keputusan dan mewujudkan perbaikan birokrasi, sehingga percepatan program- program strategis bisa dilakukan secara maksimal tanpa adanya penyimpangan. Pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar